PAMEKASAN, koranmadura.com- Perusahaan Daerah Air Meniral (PDAM) Pamekasan, Madura, Jawa Timur mendapat tambahan anggaran sebesar 3 miliar dari penyertaan modal daerah (PMD).
Namun, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut tidak bisa merealisasikan anggatan terebut lantaran terganjal payung hukum.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur PDAM Pamekasan, Agoes Bahtiar. Menurut Agoes, sapaan akrab Agoes Bahtiar mengatakan bahwa tahun ini PDAM memang mendapat tambahan anggaran dari penyertaan modal daerah sebesar 3 M, namun diakuinya, realisasinya masih menunggu perda.
“Masih belum ada aturan, jadi realisasinya masih menunggu perda,” kata Agoes Bahtiar, Kamis, 14 Maret 2019.
Agoes menjelaskan draf raperda PMD sudah diajukan ke DPRD. “Iya, kita sudah mengajukan draf ke DPRD, tinggal menunggu,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD setempat, Apik menyatakan kalau Draf raperda PMD masih belum masuk ke program legislasi daerah (Prolegda). “Jadi raperda penyertaan modal masih belum masuk. Jadi kalau draf raperda sudah masuk, kita siap membahas secara cepat dan profesional,” pungkasnya. (SUDUR/SOE/VEM)