SUMENEP, koranmadura.com – Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengagendakan melayangkan surat pemanggilan kepada semua Kepala Desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean. Pemanggilan tersebut terkait dugaan korupsi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017.
“Minggu ini (pemanggilan) soal DD (Dana Desa) dan ADD (alokasi dana desa),” kata AKP. Tego S. Marwoto, Kasat Reskrim Polres Sumenep, Senin, 4 Maret 2019.
Pemanggilan itu kata dia sebagai tindak lanjut adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan penyimpangan keaungan APBDes. Menurut laporan, program yang dibiayai melalui DD maupun ADD terindikasi terjadi penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana korupsi. “Jadi informasi awalnya itu dari masyarakat,” jelasnya.
Saat ini kata dia, pihaknya telah berkirim surat kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim untuk meminta bantuan menyampaikan surat klarifikasi dan permohonan data realisasi ABPDes (DD dan ADD) tahun 2015, 2016 dan 2017 dengan tembusan ke Camat Arjasa.
“Kami sudah berkirim surat ke Bupati juga. Kami sudah melalui semua prosedur yang ada,” tegasnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017. (JUANAIDI/SOE/DIK)