SAMPANG, koranmadura.com – Meski sempat berkelit saat pemeriksaan, namun Sundakir alias Pak Dakir (54), penjual pentol asal Demak, Jawa Tengah, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus kekerasan seksual terhadap tiga bocah SD di Karang Penang, Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya mau buka suara.
Menurit Wakapolres Sampang, Kompol Suhartono, dari hasil pemeriksaan sementara, tersangaka mengaku melakukan hal tak senonoh tersebut karena nafsu. Untuk melampiaskannya, tersangka melakukan perbuatan bejat hingga dua kali di siang bolong di rumah kontrakannya kepada tiga bocah.
“Awalnya tersangka bungkam. Setelah dilaporkan dan ditunjukan bukti visum, kemudian tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka melancarkan aksinya dua kali di rumahnya ketika istrinya sedang keluar berjualan jamu keliling. Tersangka melancarkan aksinya saat para korban pulang sekolah,” paparnya saat rilis di halaman Mapolres setempat, Senin, 18 Maret 2019.
Lebih lanjut, Suhartono juga menjelaskan bahwa, dari hasil visum yang dikeluarkan RSUD setempat, selaput darah ketiga korban robek. Namun demikian, menurut pengakuan tersangka kepada polisi, hal tersebut bukan karena tersangka menyetubuhi korban, tapi menggunakan jarinya.
“Tersangka melakukannya karena nafsu namun tersangka impoten. Dan tersangka mengakuinya menggunakan jarinya bukan dengan kemaluannya,” tuturnya.
Sementara itu, di hadapan awak media, Pak Dakir mengaku melakukan perbuatan bejatnya karena merasa lucu melihat wajah para korban. Dengan nafsunya yang tinggi meski dalam keadaan impoten, kemudian dirinya mengaku memberanikan diri meraba-raba tubuh hingga ke mahkota berharga milik para korban.
“Dua kali saya lakukan di rumah. Kenalnya di sekolah saat jual pentol, kemudian korban juga sering ke rumah. Saya waktu itu khilaf. Tapi saya hanya meraba-raba. Saya kasih uang masing-masing Rp 15 ribu. Dan saya melakukan itu tidak dengan kekerasan,” kelitnya.
Mengenai alasannya memilih para bocah sebagai target pelampiasan nafsu bejatnya, dia mengaku tidak mampu merayu dan mencumbu dengan wanita dewasa. “Kalau wanita dewasa tidak bisa,” akunya malu.
Saat ini tersangka dijerat pasal 81 dan 82 Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp 5 miliar. (MUHLIS/FAT/DIK)