SAMPANG, koranmadura.com – Proses pemberkasan tersangka kasus pedofilia Sundakir alias Pak Dakir (54), penjual pentol asal Demak, Jawa Tengah, terhadap tiga anak Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Karang Penang, direncanakan dipisah penyidik unit PPA Satreskrim Polres Sampang. Hal itu karena tersangka memakan tiga korban.
“Rencananya proses pemberkasan kasus pencabulan tersangka Sundakir dipisah satu persatu. Memang lokasi kejadiannya sama dan pelaporannya bersamaan, tapi korbannya perorangan. Proses pemisahan berkas itu boleh karena penyidik, kejaksan dan Hakim itu mempunyai kewenangan masing-masing. Jadi sekarang ini kami menunggu perkembangan dari Kejaksaan. Dan yang jelas dari penyidik akan dibuatkan berkas satu persatu,” tutur Kasubag Humas Polres Sampang Ipda Puji Eko Waluyo, Jumat, 29 Maret 2019.
Sejauh ini, lanjut Ipda Puji menyampaikan berkas tahap pertama akan diselesaikan minggu depan agar supaya secepatnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. “Sekarang ini penanganan kasus pencabulan itu prosesnya masih pemberkasan,” jelasnya.
Dalam pemberkasan tersebut, Ipda Puji mengaku telah melakukna pemeriksaan terhadap sembilan orang diantaranya, korban, pelapor (orang tuanya) dan tokoh masyarakat. Dari hasil pemeriksaan tersebut pihaknya menyampaikan masih belum menemukan rentetan yang mengarah pada korban lainnya.
Kami tidak mau mengandai-andai dulu, sejauh ini korbannya masih tetap tiga anak karena tidak ada laporan lagi dari masyarakat, ujarnya. Menurutnya, kasus pencabulan dan KDRT yang sudah ditangani di Unit PPA Satreskrim sejak Januari hingga Maret 2019 yaitu sebanyak 7 perkara dengan rincian pencabulan 5 perkaran dan KDRT dua perkara.
Untuk diketahui, tiga bocah korban pedofilia, sebut saja Mawar (10), Melati (10) dan Kenanga (9), asal Kecamatan Karang Penang, yang dilakukan tersangka Sundakir, penjual pentol keliling asal Demak, Jawa Tengah, kini menjalani terapi Psikologi Traumatik dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DKBPPPA) Kabupaten setempat dikarenakan mengalami trauma. (MUHLIS/ROS/VEM)