SUMENEP, koranmadura.com – Proses pemeriksaan 19 Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Madura, Jawa Timur, hampir rampung. Saat ini hanya tinggal tiga desa yang belum dimintai keterangan oleh Penyidik Polres Sumenep, terkait dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017.
“Berdasarkan hasil keterangan dari penyidik, ada 16 Kepala Desa yang telah dimintai keterangan, jadi hanya tinggal tiga desa yang belum,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu, 20 Maret 2019.
Ke 16 Kades itu salah satunya Kepala Desa Pandeman, Kalinganyar, Pabian, Sambakati, Sawah Aumur. Juga Kepala Desa Laok Jangjang, Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman. “Sisanya akan dimintai keterangan secara bertahap,” jelasnya.
Namun, mantan Kapolsek Sumenep Kota itu belum menentukan kapan pemeriksaan tiga Kepala Desa bakal dilakukan. “Ini kan hanya sebatas klarifikasi atas adanya laporan itu. Soal waktu kami akan koordinasi lagi dengan penyidik,” tegasnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (JUNAIDI/ROS/DIK)