PAMEKASAN, koranmadura.com – Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 bakan digelar Rabu 17 April 2019. Pemilih tertua di Kabupaten Pamekasan berusia 91 tahun yang berasal dari Kecamatan Larangan. Mereka adalah Ma’at dan Ma’ati.
Kedua orang tersebut lahir sebelum Indonesia merdeka. Ma’at lahir pada 27 Juni 1928 asal Dusun Koburung, Desa Grujugan. Sementara Ma’ati lahir pada 30 Desember 1928 asal Dusun Dampol, Desa Duko Timur.
Komisioner Divisi Perencanaan dan Data KPU Pamekasan, Mohammad Subhan mengatakan munculnya nama kakek dan nenek tersebut pada daftar pemilih tetap (DPT) sempat dipersoalkan karena usia itu dianggap telah meninggal dunia.
“Makanya kami turun melakukan validasi langsung untuk memastikannya. Ternyata, hidup dan kesehatannya masih mampu untuk datang ke TPS,” kata Subhan.
Lanjutnya, dari hasil verifikasi itu membatah tudingan pendataan DPT yang dilakukan tidak valid. Untuk sementara ini kedua orang tersebut yang tertua sebagai pemilih di Pamekasan.
“Sementara kedua orang itu yang tertua, karena sempat dipertanyakan, dikira kami sembarangan melakukan pendataan DPT. Sekarang kami buktikan tudingan itu salah besar,” katanya. (ALI SYAHRONI/DIK)