JAKARTA, koranmadura.com – Anggaran untuk pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) 17 April 2019 mendatang benar-benar fantastis. Bahkan jauh lebih besar dibanding tahun 2014. Pesta demokrasi lima tahunan itu sampai menguras anggaran sebesar Rp 25,59 triliun.
Dengan begitu, maka jumlah alokasi anggaran tersebut naik menjadi 61% dibanding Pemilu 2014 yang saat itu sebesar Rp 15,62 triliun. Kenapa sampai capai Rp 25,59 triliun?
Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kemenkeu Askolani, ada dua faktor kenapa anggaran pemilu naik drastis. Salah satunya karena terjadi pemekaran daerah.
“KPU Provinsi jumlahnya bertambah satu ya, dari 33 sekarang jadi 34. Kemudian untuk KPU kabupaten, itu bertambah 17 KPU Kabupaten dari 497 menjadi 514 KPU Kabupaten/Kota,” kata Askolani dalam keterangannya, Rabu, 27 Maret 2019
Sehingga, lanjut Askolani, pemekaran daerah tersebut berdampak cukup signifikan terhadap kenaikan jumlah penyelenggara Pemilu di daerah, baik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS)
“Inilah yang menyebabkan biaya bertambah. Karena memang penyelenggaranya dan lembaganya juga bertambah,” ungkap Askolani. Sebab kedua, adanya kenaikan honorarium bagi para penyelenggara pemilu, seperti PPK, PPS, dan KPPS. Termasuk juga panitia yang ada di luar negeri. “Kita hitung sesuai usulan KPU untuk mengadopsi dampak dari inflasi,” katanya. (detik.com/SOE/VEM)