SUMENEP, koranmadura.com – Pengamat Hukum asal Kabupaten Sumenep Ach. Novel menyarankan untuk menempuh jalur hukum bagi yang merasa dirugikan dengan keputusan pelantikan lima komisioner Komisi Informasi (KI) yang baru dilantik, Rabu, 27 Maret 2019.
“Bisa langsung ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), sebab ada celah yang bisa digugat di sana,” kata Novel, Rabu, 27 Maret 2019.
Baca: Dinilai Cacat Hukum, Bupati Tetap Lantik Komisioner KI
Pelantikan Komisioner KI Periode 2019-2023 digelar di tengah polemik proses fit and proper test di DPRD setempat. Sebab, belakangan berhembus jika pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan dinilai cacat hukum, lantaran tidak ada skoring (nilai) dan juga pelaksanaanya melebih ambang batas 30 hari kerja. Sehingga, pelantikan dinilai terkesan dipaksakan.
Bahkan Novel menilai pelantikan yang digelar di Pendopo Keraton terkesan dipaksakan oleh Bupati Sumenep. “Mestinya pelantikan dilakukan saat semua sudah selesai. Saat ini masih berpolemik, ternyata pelantikan sudah dilakukan,” ungkapnya.
Salah satu yang perlu diselesaikan kata dia, mengenai keputusan pimpinan DPRD jika pelaksanaan uji kelayakan itu tidak bisa ditindaklanjuti. Sehingga, mempertanyakan dasar pelantikan itu. “Nah, ini yang perlu dipertanyakan. Selain itu, kami menduga menduga juga tak sesuai dengan PERKI (Peraturan Komisi Informasi) nomor 4. Soal skoring dan ambang batas pelaksanaan uji kelayakan. Jadi, kalau melihat proses ada celah untuk di PTUNkan,” tegasnya.
Baca: Soal Pelantikan KI, Bupati: Saya Hanya Menindaklanjuti dari DPRD
Sebelumnya Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan jika pelantikan itu sufah sesuai dengan prosedur. Sebab, pihaknya hanya menindaklanjuti sesuai rekomendasi dari DPRD.
“Ada surat dari DPRD untuk ditindaklanjuti, ya saya tindaklanjuti,” katanya usai pelantikan di Pendopo Keraton, saat ditanya soal polemik proses rekrutmen KI.
Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu tidak menjelaskan secara rinci soal dasar pelantikan tersebut. Bahkan terkesan tidak menghiraukan, dia terburu-buru menuju Rumah Dinas Bupati yang berada di sebelah utara Pendopo Keraton.
Ditanya soal isu jika SK pelantikan akan digugat ke PTUN, Busyro tidak mempermasalahkan. “Itu masalah lain ya,” tegasnya.
Sebelumnya, pelaksanaan fit and proper tes diduga cacat hukum. Sebab, diduga melanggar PERKI Nomor 4 tahun 2016. Seharusnya uji kelayakan itu dilakukan 30 hari kerja, namum baru digelar sekitar lima bulan setelah dprd menerima dari nama calon dari timsel. Selain itu juga tidak skoring atau nilai. Bahkan, sempat di gugat ke KI Jatim. (JUNAIDI/ROS/DIK)