SUMENEP, koranmadura.com – Pelapor dugaan sabotase keuangan Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putra Pangelen menyerahkan bukti baru kepada Kepolisian Resor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat, 1 Maret 2019.
Sejumlah bukti yang diserahkan berupa buku rekening, surat permintaan Laporan Pertanggungjawaban (Lpj) dan stempel Pokmas Putra Pangelen serta beberapa bukti lainnya. Pelapor datang ke Mapolres Sumenep didampingi kuasa hukum Ach. Supyadi.
“Kami telah sampaikan beberapa bukti baru kepada penyidik hari ini,” kata Supyadi, kuasa hukum pelapor.
Baca: Begini Kronologi Pembentukan Pokmas Putra Pangelen hingga Laporan ke Polisiv
Bukti itu, kata Supyadi, sebagai tambahan untuk membuktikan keseriusan pengurus Pokmas. Sebab, pencairan itu memang dilakukan dibawah tekanan TB. “Sejumlah bukti itu diharapkan mampu untuk membantu pengusutan,” ujarnya.
Buktinya, terang dia, sampai detik ini belum ada pekerjaan, hanya material saja. Pokmas tidak berani mengerjakan, karena keuangannya sudah ditangani TB. “Padahal, LPJ sudah diminta paling lambat 4 Maret. Jadi, tidak bisa dikerjakan juga. Ini dampaknya, RAB masih di terlapor,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya meminta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ini sudah masuk kategori dugaan korupsi. “Kami tidak main-main. Kami tidak akan mencabut kasus ini, harus tuntas,” ujar pengacara muda ini.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP M. Heri menjelaskan, laporan itu sudah masuk dan pasti ditindaklanjuti. “Masih didalami mas,” katanya di Mapolres Sumenep.
Baca: Penyidik Diminta Profesional Memproses Laporan Pokmas Putra Pengelen
Ketua Pokmas Putra Pengelen didampingi kuasa hukum Supyadi melaporkan dugaan penyerobotan uang Hibah Pemprov Jatim senilai Rp 200 juta oleh TB, yang diduga sebagai Kordinator Kecamatan. Sebab, kelompok hanya diberi Rp 5 juta saat dana cair. Sehingga, langsung dilaporkan ke polisi. Informasinya, Pokmas itu diajukan melalui oknum anggota DPRD Jatim. (JUNAIDI/ROS/VEM)