PAMEKASAN, koranmadura.com – Selama Januari hingga Februari 2019, terdapat ratusan kasus perceraian yang diputuskan Pengadilan Agama Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Dari jumlah itu, penyebab paling banyak karena masalah ekonomi dan perselisihan.
Hal itu disampaikan oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Pamekasan, Hery Kushendar. Menurutnya, dari data selama dua bulan ini, ada 199 istri yang menggugat cerai suaminya, sementara suami yang memohon talak istrinya sebanya 100 orang.
“Banyak faktor penyebab pasangan suami-istri memilih berpisah, diantaranya karena kawin paksa, tidah tidak cocok, KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), yang paling banyak itu karena persoalan ekonomi dan perselisihan yang tidak bisa diselesaikan hingga memilih cerai,” kata Hery Kushendar, Jumat, 15 Maret 2019.
Lanjutnya, dari 199 wanita yang menggugat cerai, majelis hakim mengabulkan 188 gugatan. Kemudian dari 100 laki-laki yang melayangkan talak, mejelis hakim mengabulkan 95 permohonan.
“Sisanya itu, bisa diselesaikan dengan perdamaian dan kembali rujuk setelah dilalukan mediasi. Karena secara prinsip kami tidak ingin ada keluarga yang bercerai, makanya sebisa mungkin kami upayakan pasangan itu untuk rujuk,”katanya. (ALI SYAHRONI/SOE)