SAMPANG, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sampang mengamankan tiga orang warga asal Sumenep, Madura, Jawa Timur. Mereka diamankan karena diduga melakukan pesta sabu di musala Desa Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Ketiga orang tersebut Moh Syafiudin (45), warga asal Jalan Kartini, Kelurahan Kepanjin; Firdaus (41), warga Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pejagalan; dan Hasby Mazary (35), warga Jalan Arjuno, Kolor Sumenep.
“Atas informasi dari Masyarakat, ketiganya digerebek dan diamanakan karena diduga pesta sabu di bekas musala, Desa Tamberu Barat,” tutur Ipda Edi Eko Purnom mewakili Kapolres Sampang, AKBP Budi Wardiman, Sabtu, 30 Maret 2019.
Saat digrebek, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,52 gram dan alat bong beserta pipetnya. Penangkapan terhadap pengguna tersebut diakuinya bukan dari hasil pengembangan melainkan kasus baru.
“Penangkapan ketiga orang itu bukan pegembangan kasus lama, melainkan murni penangkapan kasus baru. Ketiganya beserta batang bukti kami amankan untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka terjerat pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Subs pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP,” pungkasnya. (MUHLIS/SOE/ROS)