MADIUN, koranmadura.com – Satuan Reskrim Polres Madiun Kabupaten, Jawa Timur, menangkap enam begal. Dua di antaranta masih di bawah umur. Mereka melakukan aksinya Minggu, 24 Maret 2019, sekitar pukul 01.00 WIB. Lokasinya di Jalan Raya Madiun-Surabaya masuk Desa Garon Kecamatan Balerejo.
“Jadi untuk pelaku begal semua ada enam orang yang kita amankan. Sedangkan untuk dua dari enam pelaku ini masih anak di bawah umur sehingga mendapat penanganan khusus,” ujar Kapolres Madiun AKBP Ruruh Wicaksono kepada wartawan di kantornya, Jumat, 29 Maret 2019, seperti dikutip dari detik.com.
Menurut Kapolres, dalam menjalankan aksinya, para pelaku ada yang menggunakan senjata tajam berupa pisau yang digunakan untuk mengancam salah satu korban agar menyerahkan barang berharganya.
Adapun dua dari empat pelaku yang masih di bawah umur masing-masing berinisial AF (17) dan AD (17). “Untuk tersangka yang di bawah umur kita lakukan penanganan secara khusus, namun tetap kita proses,” ujarnya.
Sedangkan empat pelaku lain yaitu Khoirul Joko (19), Edhi S alias Esok (20), Ari alias Genggek (20) (semua warga Desa Klumutan, Kecamatan Saradan) dan Mashruf alias Arif (20), warga Desa Sumbersari, Kecamatan Saradan).
“Dari keterangan para pelaku, mereka sebelumnya minum-minuman keras dan mabuk. Hingga hasil rampasan barang berharga untuk pesta miras,” ujar Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Logos Bintoro.
Selain pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda notor. Di samping itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa pisau yang digunakan pelaku untuk mengancam para korban. (DETIK.com/FAT/DIK)