SUMENEP, koranmadura.com – Polairud Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur melepas nelayan asal Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur yang diamankan di Perairan Kecamatan Talango beberapa waktu lalu.
Baca: Lagi, Nelayan Menangkap Nelayan Terjadi di Sumenep
Bahkan, perahu yang sempat diamankan telah dikembalikan kepada pemiliknya. “Perahunya sudah diserahkan kepada pemiliknya, yakni orang Pamekasan,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Jumat, 8 Maret 2019.
Menurutnya, penyerahan itu dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemanggilan saksi-saksi dan juga gelar perkara. Termasuk telah meminta keterangan dari tim ahli dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur.
Hasilnya, penyidik tidak menemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Penyidik Satpolairud telah memeriksa beberapa saksi, dari yang menyerahkan dua orang termasuk sudah dilakukan gelar perkara di Polres, tidak cukup bukti sehingga perahu diserahkan pada pemilik yang aslinya orang Pamekasan,” jelasnya.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu puluhan nelayan tradisional berhasil menangkap nelayan pengguna jaring Sarkak di Perairan Talango. Penangkapan itu dilakukan setelah merusak jaring passif atau bubu milik nelayan tradisional.
Informasi yang berhasil dihimpun koranmadura.com, kala itu nelayan tradisional sedang memasang jaring bubu di perairan Talango. Mendadak nelayan sarkak melintas dan kemudian mengaet jaring milik warga Talango itu. Akibatnya, jaring bubu yang dipasang mengalami kerusakan.
Akhirnya, nelayan setempat marah dan menghentikan nelayan sarkak itu. Nyaris terjadi bentrok antarkeduanya. Saat bersamaan, puluhan perahu datang ke lokasi itu kemudian menggiring nelayan sarkak ke pinggir di Desa Gapurana, Kecamatan Talango. Tidak lama kemudian nelayan yang diketahui berasal dari Kabupaten Pamekasan itu diserahkan kepada Satpol Airud Polres Sumenep untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (JUNAIDI/SOE/DIK)