SUMENEP, koranmadura.com – Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) Polres Sumenep telah selesai melakukan pemeriksaan sebanyak 16 dari 19 Kepala Desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Madura, Jawa Timur. Namun, hingga kini korps baju cokelat itu belum menentukan sikap, apakah akan memproses kasus tersebut hingga tuntas atau akan dihentikan setelah pemeriksaan selesai.
Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP. Moh. Heri mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan hanya sebatas klarifikasi atas laporan yang diterima oleh penyidik. “Penyidik intinya hanya klarifikasi atas laporan itu. bukan langsung diproses,” katanya.
Baca:
- Sejumlah Kades Diperiksa Penyidik Pidkor Polres Sumenep
- Ini Kepala Desa di Kecamatan Arjasa yang Telah Diperiksa Polres
- Dugaan Korupsi APBDes di Arjasa Berlanjut, Empat Kades Kembali Diperiksa Polisi
Menurutnya, setelah pemeriksaan semua kepala desa selesai, hasilnya akan dicocokkan kembali dengan laporan yang ada. Jika terdapat kesesuaian dan terdapat penyimpangan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Nanti setelah diperiksa, dicek lagi, digelar (gelar perkara) lagi. Jika ada bukti yang cukup maka dilanjutkan. Saat ini sebatas klarifikasi,” ungkapnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep untuk Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Dalam surat tersebut pihak kepolisian menginformasikan bahwa mereka menemukan indikasi penyimpangan APBDes secara massal di semua desa di kecamatan Arjasa. Oleh karenanya polisi meminta bantuan Bupati untuk memerintahkan kepala desa sekecamatan Arjasa untuk hadir dan menemui penyidik kepolisian setempat.
Dari 19 kepala desa, sudah 16 kepala desa yang telah dimintai keterangan, salah satunya Kepala Desa Pandeman, Kalinganyar, Pabian, Sambakati, Sawah Aumur, Laok Jangjang, Duko, Kali Katak, Angonangon, Kolokolo, Angkatan, dan Kepala Desa Paseraman. “Jadi tinggal tiga Kepala Desa yang belum dimintai keterangan. Soal waktu kami akan koordinasi dulu dengan penyidik,” tegasnya. (JUNAIDI/BETH/DIK)