SUMENEP, koranmadura.com – Kepolisian Resor Sumenep diminta untuk profesional dalam menuntaskan kasus dugaan penyimpangan APBDes se Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
Baca: Dugaan Korupsi Pengelolaan APBDes, Polres Sumenep Bidik Semua Kades se-Kecamatan Arjasa
“Kami harap penyidik tidak main-main memproses perkara itu,” kata Syafrawi, Pengamat Hukum Asal Kabupaten Sumenep, Kamis, 28 Maret 2019.
Menurutnya perkara tersebut menjadi atensi masyarakat. Sebab, selama ini beberapa Kepala Desa di Kecamatan Arjasa telah dilakukan pemeriksaan.
Logikanya kata dia jika sudah diperiksa, penyidik telah memiliki bukti petunjuk sehingga harus di sinkronisasi dengan pejabat pengguna anggaran.
“Jadi, polisi harus tegas dalam mengambil keputusan. Jika tidak cukup bukti disampaikan pada masyarakat, jika memang ada bukti cukup ya dilanjutkan,” tegas pria yang terpilih sebagai Ketua Peradi Madura itu.
Baca: Pemeriksaan Kades di Kecamatan Arjasa Hampir Rampung
Sementara itu Kasubbag Humas Polres Sumenep Agus Suparno belum bisa memberikan keterangan soal perkembangan perkara tersebut. Sebab, dirinya masih ada kesibukan dengan agenda internal Polres Sumenep.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. Bahkan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa Kepala Desa di Kecamatan Arjasa. (JUNAIDI/SOE/DIK)