SAMPANG, koranmadura.com – Polemik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mohammad Zyn bukan hanya soal pelayanannya, melainkan polemik sengketa lahan yang hingga saat ini juga belum selesai.
Buktinya, Sallim, warga Jalan Rajawali, Kelurahan Karang Dalem, Kecamatan Sampang, mengeluarkan surat pernyataan keberatan terhadap proses sertifikasi tanah RSUD oleh pemerintah kabupaten setempat.
Sallim mengklaim sebagian lahan di RSUD adalah haknya selaku ahli waris dari Sidi/Rosidi yang diwariskan oleh Marhatib/Marhallan kepada Sidi/Rosidi. Menurutnya, bangunan yang berada di lahan RSUD Sampang saat ini sebagaimana dalam peta desa yaitu tercatat pada persil 76 dan 77. Di persil 76 berstatus tanah milik dan persil 77 berstatus tanah percatoan.
“Kami mempunyai bukti dokumen kepemilikan tanah yaitu persil 76 atas nama Marhatib/Marhallan berpetok D dengan nomor 353 yang diwariskan kepada Sidi petok C dengan nomor 590. Nah ada yang janggal di situ, pada persil 75 dinyatakan sebagai tanah percatoan, jelas ini janggal. Makanya kami minta kepada kantor BPN agar tidak menindak lanjuti proses sertifikasi lahan di RSUD,” ujarnya, Rabu, 13 Maret 2019.
Sementara Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Sampang, Harunur Rosyid membenarkan bahwa saat ini lahan di RSUD dilakukan proses sertifikasi ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
“Iya benar sekarang sudah proses pengajuan sertifikasi ke BPN. Dan yang punya hak menjawabnya sebenarnya BPN,” ujarnya.
Menurutnya, pengajuan sertifikasi sebagai bentuk penyelamatan aset pemkab. Hal itu dilakukna karena saat proses sidang gugatan sengketa lahan sudah ada kejelasan yakni pihak majelis hakim menolak syarat formil dari pihak penggugat.
“Memang keputusannya tidak memutuskan kepada pemkab untuk disertifikat, tapi keputusan hakim saat persidangan sebelumnya yaitu permohonan syarat formil dari penggugat tidak diterima oleh hakim. Sehingga untuk menyalamatkan aset negara maka dilakukan sertifikasi. Semisal nanti mau digugat lagi ya silahkan, kami mempunyai bukti kuat,” tegasnya.
Untuk diketahui, total lahan di RSUD dr Muhammad Zyn yaitu seluas 14 ribu meter persegi. 7 ribu meter persegi saat ini digugat oleh warga yang mengklaim sebagai ahli waris dan lahan itu juga diklaim oleh pemerintah.
Ada dua tanah objek sengketa lahan di RSUD yakni bidang A dan B. Berdasarkan Persil 76 untuk bidang A, berada di halaman parkir RSUD Sampang seluas 1.350 meter persegi. Sedangkan bidang B berada dibelakang RSUD seluas 5.650 meter persegi. (MUHLIS/ROS/VEM)