SUMENEP, koranmadura.com – Sebelum memutuskan mengembalikan kapal DBS III, PT. Sumekar, salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) Sumenep, Madura, Jawa Timur, sudah berulang kali memberitahukan kondisi kapal tersebut ke Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
“Kami sudah melakukan beberapa surat menyurat. Memberitahukan kondisi kapal. Tapi Dishub sampai saat ini belum ada tindak lanjut untuk untuk memperbaiki kapal itu,” ungkap Direktur Pelaksa PT Sumekar, Akhmad Zainal Arifin, Selasa, 5 Maret 2019.
Seperti diketahui, PT Sumekar mengembalikan kapal DBS III ke Dishub Sumenep. Sebab perusahaan yang bergerak di bidang transportasi laut itu menilai ada beberapa mesinnya yang tak optimal. AC-nya juga belum maksimal.
Baca: Dipertanyakan Komisi III, PT Sumekar Bersikukuh Kembalikan DBS III ke Dishub
Hanya saja, keputusan PT Sumekar itu dipertanyakan oleh Komisi III DPRD Sumenep. Menurut salah seorang anggota Komisi III, Achmad Zainur Rahman, seharusnya kapal itu tak perlu dikembalikan, cukup diberitahukan saja kepada Dishub agar diperbaiki. Sebab bagaimana pun PT. Sumekar tak bisa lepas tangan begitu saja.
Baca: Komisi III Pertanyakan Alasan PT. Sumekar Kembalikan DBS III
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Sumenep, Sustono, mengungkapkan bahwa PT Sumekar memang meminta kapal DBS III diperbaiki. Salah satunya AC-nya yang kurang normal.
Sustono mengungkapkan, kapal tersebut saat ini masih dalam masa pemeliharaam oleh perusahaan yang membuat, yakni PT. Adhiluhung. “Jadi yang akan memperbaiki itu Adhiluhung. Hari ini teknisinya datang,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)