PAMEKASAN, koranmdura.com – Realisasi dana hibah untuk masjid, yayasan dan pesantren di Kabupaten Pamekasan, Madura, kembali gagal dilakukan. Penyebabnya karena ada imbauan dari Gubenur Jatim untuk menunda pencairan itu agar dilakukan setelah Pemilu 2019.
Baca: Dana Hibah untuk Masjid di Pamekasan Gagal Terealisasi
Hal ini diungkap oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Syaifullah Farid Wadjdi. Menurutnya, dana hibah yang berjumlah Rp 3 miliar itu terpaksa dilakukan DPL menjadi 2019 dengan alasan tekhnis. Namun demikian, rencana tersebut kembali ditunda atas permintaan Gubernur Jatim.
“Rencana mau dicairkan bulan ini, namun ada surat dari Gubenur kepada Bupati dan wali kota se-Jatim agar menunda pasca Pemilu untuk menghindari hal-hal yang berbau politik, itu menurut Ibu Gubenur ya,” katanya, Senin, 25 Maret 2019.
Jadi, kata Farid, total dana hibah keseluruhan sekitar Rp 5 miliar yang belum dicairkan dengan rincian Rp 3 miliar yang DPL 2018 dan Rp 2 miliar yang tahun 2019.
“2019 akan digabung nanti dengan 2018 yang Rp 3 miliar dan Rp 2 miliar menjadi sekitar Rp 5 miliar lebih sedikit,” paparnya.
Lanjutnya, total anggaran dana hibah itu akan disalurkan kepada 282 masjid, 131 yayasan dan pesanreen. “Setiap masjid mendapat Rp 10 jutaan dan pondok pesantren serta yayasan dapat Rp 20 juta. Bantuan tetap sama karena perbubnya tidak berubah,” pungkasnya. (SUDUR/ROS/VEM)