PAMEKASAN, koranmadura.com – Hingga kini, Rest area bongkar muat di Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan tak kunjung dioperasikan. Padahal proyek pembangunan rest area tersebut menelan dana hingga miliaran.
“Anggaran miliaran dari APBD yang digunakan untuk membangun tempat itu jadi terkesan sia-sia, nanti bisa dianggap terjadi penyimpangan karena merugikan negara karena tidak jelas pemanfaatannya. Makanya, kami minta segera diopersiakan,” kata Hosnan Ahmadi, Ketua Komisi III DPRD Pamekasan.
Oleh karenanya, Komisi yang dipimpinnya mengaku akan segera memanggil Dinas Perhubungan (Dishub) untuk meminta penjelasan terkait kendala yang dihadapi Dishub untuk mengoperasikan tempat transit kendaraan itu.
Menurut politikus PAN ini, Dishub terlalu banyak mencari-cari alasan untuk tidak memanfaatkan bangunan yang sudah rampung tersebut. Padahal Dishub bisa saja memanfaatkan bangunan tersebut untuk disewakan kepada pihak ketiga. Langkah itu dianggap lebih bermanfaat, ketimbang membiarkan bangunan dimaksud mangkrak tidak termanfaatkan.
“Masak tidak ada nilai manfaat sama sekali setelah sekian tahun dibangun. Harus ada upaya lah untuk memanfaatkan, walaupun belum pada fungsi idealnya,” katanya dengan nada kesalnya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Pamekasan Ajib Abdullah, mengaku masih menyusun aturan yang akan jadi pijakan hukum operasional rest area tersebut. Tanpa regulasi dimaksud, pihaknya tidak berani mengambil resiko untuk mengoperasikannya. (ALI SYAHRONI/BETH/DIK)