PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Pewakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, membatalkan pengesahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Alasannya eksekutif dinilai telah melanggar komitmen dengan legislatif.
Pembatalan pengesahaan itu dilakukan pada Rapat Paripurna dengan agenda Penetapan Perda tentang RPJMD Pamekasan 2018- 2023. Rapat tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor DPRD setempat.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan antara Pansus dengan pihak eksikutif, bahwa setelah proses evaluasi dari Gubernur Jawa Timur akan ada singkronisasi sebelum diparipurnakan. Tapi kenyataannya hal ini tidak dilakukan,” ungkap Ketua Pansus DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi, Jumat, 29 Maret 2019.
Pembatalan penetapan RPJMD tersebut, menurutnya merupakan salah satu bentuk protes kepada eksikutif yang telah melangkahi perjanjian yang sudah ditetapkan. “Jadi ada sebagian dari teman-teman melakukan semacam protes lah terhadap eksekutif,” tegasnya.
Untuk rencana berikutnya, menurut dia Pansus akan segera melakukan rapat dengan pihak eksekutif dalam rangka melakukan singkonisasi dalam waktu dekat. Bagaimanapun, lanjutnya, tahapan ini perlu dilakukan.
“Kami akan menghadirkan eksekutif dulu melalui Pak Rahmad selaku leading sektornya. Kalau sudah selesai, kami baru akan melakukan pengesahan RPMJD. Kalau memungkinkan hari ini,” pungkasnya.
Sememtara itu, Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam tidak menjelaskan alasan secara pasti alasan RPJMD tidak jadi disahkan. Saat dikonfirmasi hal itu, dia justru menyarankan awak media untuk menanyakan langsung ke pimpinan dewan. “Tanya dulu kepada pimpinan DPRD,” ujarnya. (SUDUR/FAT/DIK)