PAMEKASAN, koranmadura.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, langsung melakukan rapat dengan eksekutif menyusul dibatalkannya penetapan Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Jumat, 29 Maret 2019.
Baca: RPJMD Pamekasan 2018- 2023 Batal Disahkan, Kenapa?
Ketua Pansus DPRD Pamekasan, Hosnan Ahmadi, menjelaskan, rapar itu dalam rangka melakukan singkronisi dengan perwakilan eksekutif untuk menyelasaikan tahapan yang perlu dilalui.
“Kami sengaja langsung menggelar rapat karena dikejar waktu. Karena sekarang sudah tanggal 29 Maret,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jika RPJMD itu tidak bisa ditetapkan bulan ini, menurut Hosnan, baik legislatif maupun eksikutif, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati, akan mendapat sanksi, yaitu tidak dapat gaji selama tiga bulan. Sehingga mau tidak mau, harus tuntas hari ini.
“Jadi 29 Maret ini merupakan deadline atau batas akhir. Sebab besok dan lusa hari libur. Kalau di batas waktu ini masih belum selesai, konsekuensinya Bupati, Wakil Bupati dan Pimpinan dan semua anggota dewan tidak dibayar gajinya selama tiga bulan,” pungkas dia. (SUDUR/FAT/DIK)