SAMPANG, koranmadura.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sampang, Madura, Jawa Timur menuntut Idris, terdakwa penembakan Subaidi seumur hidup. Namun, Ikatan Alumni Mambaul Ulum Bata-Bata (IKABA) tak puas dan mengaku kecewa atas tuntutan tersebut.
Baca: Meski Diguyur Hujan, Ribuan Simpatisan Subaidi Tetap Kawal Sidang Tuntutan Terdakwa Idris
Menurut IKABA, berdasarkan bukti-bukti yang telah diuji di persidangan, terdakwa Idris sudah memenuhi hukuman mati, bukan seumur hidup.
“Kami sangat kecewa dan di luar dugaan karena JPU menuntutnya seumur hidup. Padahal dari fakta dan bukti-bukti yang sudah diuji di persidangan, kami meyakini tuntutannya hukuman mati,” katanya.
Bahkan pihaknya mengaku sempat meminta waktu kepada JPU untuk tabayun, klarifikasi dan afirmasi mengenai pertimbangan JPU yang menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
“Tadi kami sudah memohon sekaligus memberikan penjelasan kepada JPU, bahwa keinginan keluarga korban dan simpatisan IKABA adalah hukuman mati,” tambahnya.
Sebagai pihak yang selalu mengawal kasus penembakan dengan korban Subaidi ini mengaku akan melakukan upaya hukum lain fakta persidangan berkata lain. “Tetapi apabila tidak sesuai dengan itu, maka kami akan lakukan upaya hukum yang lain sesuai undang-undang. Atau paling tidak, JPU bisa mempertahankan tuntutan itu,” jelasnya.
Sebelumya, JPU Kejari Sampang menuntut terdakwa Idris dengan pasal berlapis, yakni seumur hidup. Idris terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Subaidi. (SOE/DIK)