SUMENEP, koranmadura.com – Sekitar tujuh dari 19 Kepala Desa di Kecamatan Arjasa diperiksa penyidik pidana korupsi (Pidkor) Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Rabu, 6 Maret 2019.
Informasinya tujuh Kepala Desa itu diantaranya Kepala Desa Pandeman, Sawah Sumur, Pabian, Sambakati dan Kepala Desa Angon-angon. Mereka diperiksa secara meraton di Mapolres Sumenep.
Mereka dimintai keterangan mengenai realisasi penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2015, 2016 dan 2017.
Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri membenarkan adanya pemeriksaan Kepala Desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean.
“Sesuai hasil koordinasi dengan KBO Reskrim, memang benar ada pemeriksaan untuk Kades di Kecamatan Arjasa,” katanya saat dikonfirmasi.
Namun, mantan Kapolsek Kota itu tidak menyebutkan jumlah Kepala Desa yang diperiksa. “Sesuai hasil koordinasi hanya sebagian, saya tidak tahu jumlah pasti,” tegasnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep beredar di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015 hingga tahun 2017. (JUNAIDI/SOE/VEM)