PAMEKASAN, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, telah menertibkan 117 Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) dan 38 bendera Partai Politik (Parpol) selama 12 hari terakhir.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pamekasan, Sukma Firdaus Tirta Umbara mengatakan, APK yang ditertibkan tidak hanya area kota Pamekasan, tetapi di wilayah Kecamatan juga tidak luput dari penindikan.
“Semua APK yang melanggar ketentuan kami copot, baik di wilayah kota maupun di wilayah Kecamatan,” kata Sukma Firdaus Tirta Umbara, Selasa, 12 Maret 2019.
Sukma, panggilan Suma Firdaus Tirta Umbara, menyebut peserta Pemilu di Pamekasan bandel, karena APK yang ditertibkan bulan ini juga pernah diteribkan sebelumnya.
“Bulan sebelumnya kami tertibkan seluruh APK yang melanggar, tetapi muncul lagi APK dari orang (Caleg) yang sama,” ungkap Sukma.
Oleh karenanya, mantan jurnalis Pamekasan ini meminta kepada peserta Pemilu 2019 untuk mematuhi aturan.
“Jangan memasang APK di tempat terlarang, kami akan copot tanpa tebang pilih,” pungkasnya. (RIDWAN/ROS/VEM)