PAMEKASAN, koranmadura.com – Seorang calon jemaah haji (CJH) di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, batal berangkat menunaikan rukun Islam yang kelima karena meninggal dunia. Hal itu disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pamekasan, Afandi.
Menurutnya, Bagi CJH yang meninggal setelah masuk daftar berangkat, maka bisa diproses peralihan kepada ahli waris. “Bisa suami atau istri, anak, menantu, intinya yang ditunjuk keluarga menerima pengalihan itu. Di Pamekasan ada satu orang yang meninggal, cuma kami lupa identitas dan alamatnya,” kata Afandi.
Lanjut mantan Kasi Haji Dan Umroh Kantor Kemenag Pamekasan ini, jumlah CJH asal Pamekasan yang masuk porsi keberangkatan tahun 2019 sebanyak 810 orang, namun jumlah itu masih bersifat sementara karena proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap pertama baru dibuka.
“Ongkos haji tahun ini sebesar Rp 36.586.945 untuk embarkasi Surabaya.
Sekarang pelunasan pertama baru dimulai, jadi jumlah pasti yang akan berangkat dari Pamekasan baru diketahui setelah masa pelunasan selesai,” katanya. (ALI SYAHRONI/ROS/VEM)