SAMPANG, koranmadura.com – Sebanyak 208 baleho dan 20 bendera Alat Peraga Kampanye (APK) liar yang dipajang di wilayah perkotaan Sampang ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Hal itu dilakukan karena APK melanggar ketentuan.
Divisi Penindakan Pelanggaran, Bawaslu Kabupaten Sampang, Yunus Ali Ghafi mengatakan, penertiban ratusan APK saat ini dilakukan di sejumlah titik jalan raya diantaranya Jalan Samsul Arifin, Melati, Hasyim Asyari, Panglima Sudirman, Wahid Hasyim, Rajawali, Kusuma Bangsa, Jaksa Agung Suprapto dan Jalan Desa Panggung.
Menurutnya, pemasangan APK liar oleh tim peserta pemilu dikatakan telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 tahun 2017 atas perubahan Perbup Nomor 61 tahun 2015 tentang pemasangan reklame dan PKPU, meski sebelumnya sudah dilakukan sosialisasi kepada semua peserta pemilu.
“Penertiban APK liar sudah yang kelima kalinya. Adanya APK liar ini menandakan peserta pemilu kurang menaati peraturan karena masih memasang di tempat terlarang,” terangnya, Jumat, 22 Maret 2019.
Sebelum melakukan penertiban, pihaknya mengaku sudah berkirim surat kepada peserta pemilu agar melakukan penurunan APK sendiri, namun pemberitahuannya malah diabaikan. Surat yang dilayangkan Bawaslu tertuju pada pemilik APK liar.
“Sesuai PKPU nomor 23 Tahun 2018 agar diturunkan sendiri dalam waktu 1×24 jam, namun hingga dilakukan penertiban tidak kunjung dilakukan oleh pemilik APK liar. Penertiban yang dilakukan kami yaitu pada APK yang dipaku di pohon, menempel di tiang listrik, berada di rambu lalu lintas dan melintang di jalan raya,” jelasnya. (MUHLIS/ROS/DIK)