SUMENEP, koranmadura.com – Reserse Narkoba Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, berhasil mengamankan Ahmad Johan. Pria asal Pamekasan itu diamankan saat berada Pinggir Jl. KH. Zainal Arifin Keleluharan Bangselok, Kecamatan Kota, Sumenep, Minggu, 10 Maret 2019 malam.
“Dia diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, jika yang bersangkutan hendak melakukan transaksi sabu,” kata AKP. Moh. Heri, Kasubbag Humas Polres Sumenep, Senin, 11 Maret 2019.
Saat diamankan, pria kelahiran Pamekasan, 12 Januari 1981 itu teridintifikasi memiliki dua alamat, alamat sesuai KTP dia berasal dari Dusun Selatan, Desa Pagentenan, Kecamatan Pagentenan, namun berdadarkan pengakuan kepada polisi dia berdomisili di Dusun Patapan, Desa Tebul Timur, Kecamatan Pangantenan, Pamekasan.
Saat penggeledahan, lanjut Heri, Polisi menemukan barang bukti berupa dua poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 4,50 gram, dengan masing-masing poket berisi ± 3,58 gram, dan ± 0,92 gram.
“Barang bukti itu disimpan didalam saku celana bagian depan sebelah kiri, saat itu barang bukti dibungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih,” ungkapnya.
Setelah ditunjukkan, pria berambut gondrong itu mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Saat ini dia diamankan di Mapolres Sumenep.
Polisi juga mengamankan satu buah Hp Merk VIVO warna hitam, dan satu buah celana pendek merk Emba warna biru dongker.
Akibat perbuatannya, Ahmad Johan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Sebagai bahan penyelidikan kami juga telah melakukan tes urine, dan memeriksa BB ke Labfor Polda Jatim serta melakukan lidik dalam rangka mencari pelaku lain,” tegasnya. (JUNAIDI/ROS/VEM)