PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi II DPRD Pamekasan, Madura, Jawa Timur menyatakan bahwa sampai saat ini draf rancangan peraturan daerah (raperda) penyertaan modal pemerintah daerah terhadap Perusahaan Daerah Air Mineral (PDAM) Pamekasan, Madura, Jawa Timur belum juga dimasukkan.
Namun, Direktur PDAM langsung menanggapinya dengan tegas bahwa draf tersebut sudah diajukan kepada Bapemperda DPRD setempat.
“Iya sudah diajukan ke Bapemperda, kita tinggal menunggu,” kata Direktur PDAM, Agus Bahtiar, Selasa, 12 Maret 2019.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPRD Pamekasan, Apik mengatakan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penyertaan modal pemerintah daerah terhadap Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tidak masuk di program legislasi daerah (Prolegda). Alasannya, eksekutif masih belum memasukkan draf raperda tersebut.
“Sampai saat ini kami dari Komisi II masih menunggu, raperda penyertaan modal masih belum masuk drafnya,” jelasnya. (SUDUR/SOE/DIK)