SUMENEP, koranmadura.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep mengintruksikan kepada seluruh Kepala Desa di Kecamatan Arjasa, Pulau Kangean, Madura, Jawa Timur untuk menaati semua yang diperintahkan penyidik kepolisian.
“Pak Kades menaati apa yang diperintahkan Kepolisian,” kata A. Masuni, Kepala DPMD Sumenep, Jumat, 22 Maret 2019.
Semua Kepala Desa dipanggil Penyidik Polres Sumenep terkait dugaan penyimpangan APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017.
“Ada pertanyaan jawab apa adanya udah, sesuai dengan regulasi,” jelas Masuni.
Soal kasus tersebut, Masuni menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum. “Itu sudah haknya Polres sebagai aparat penegak hukum, semua kades harus kooperatif,” ungkapnya.
Hanya saja kata dia, selama ini DPMD tidak pernah memberikan data kepada kepolisian, meski Polres telah berkirim surat kepada Bupati Sumenep beberapa waktu lalu. Sebab, DPMD tidak memiliki hak untuk memberikan data, melainkan yang memberikan data adalah pihak desa.
Hanya saja lanjut Masuni, selama ini dirinya telah memberikan pengarahan kepada semua Kepala Desa di Kecamatan Arjasa. Pengarahan itu disampaikan di Pendopo Kecamatan.
“Saat itu juga kami libatkan BPD. Kami arahkan pekerjaan sesuai regulasi yang ada, semisal bagi pekerjaan yang tidak ada papan nama, bagaimana untuk segera dipasang, begitu pula pekerjaan yang belum ada prasasti agar segera dipasang,” tegasnya.
Sementara pekerjaan fisik kata dia, hasil pantauan sebagian selesai, meski tidak melakukan pengecekan pekerjaan fisik secara keseluruhan karena terkendala waktu yang mepet.
Sebelumnya Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Moh. Heri mengatakan pemeriksaan Kepala Desa di Kecamatan Arjasa saat ini tinggal 3 kades dari 19 Kepala Desa yang belum diperiksa.
Meski begitu, kata dia Polres belum bisa menentukan sikap apakah akan memproses kasus tersebut hingga tuntas atau akan dihentikan setelah pemeriksaan selesai. Sebab, setelah pemeriksaan akan dilakukan gelar perkara.
“Nanti setelah diperiksa, dicek lagi digelar (gelar perkara) lagi, bisa tidak diangkat ke penyidikan, jika ada bukti yang cukup, maka dilanjutkan (ke penyidikan). Saat ini sebatas klarifikasi masih,” tegasnya.
Sebelumnya tersebar surat yang dikeluarkan oleh Polres Sumenep dan ditujukan kepada Bupati Sumenep A Busyro Karim di media sosial. Surat itu tentang bantuan penyampaian surat klarifikasi dan permohonan data realisasi APBDes tahun 2015, 2016 dan tahun 2017 se-Kecamatan Arjasa. (JUNAIDI/SOE/VEM)