SUMENEP, koranmadura.com – Lima Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dilantik. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Bupati Sumenep A. Busyro Karim, Rabu, 27 Maret 2019, di Pendopo Keraton.
Baca: Dinilai Cacat Hukum, Bupati Tetap Lantik Komisioner KI
Bupati Sumenep A. Busyro Karim mengatakan, pelantikan tersebut sudah sesuai dengan aturan. Sebab, Pemkab Sumenep hanya menindaklanjuti kebijakan yang ada di internal DPRD.
“Ada surat dari DPRD untuk ditindaklanjuti, ya saya tindaklanjuti,” katanya usai pelantikan di Pendopo Keraton, saat ditanya soal polemik proses rekrutmen KI.
Mantan Ketua DPRD Sumenep dua periode itu tidak menjelaskan secara rinci soal dasar pelantikan tersebut. Bahkan terkesan tidak menghiraukan, dia terburu-buru menuju Rumah Dinas Bupati yang berada di sebelah utara Pendopo Keraton.
Ditanya soal isu jika SK pelantikan akan digugat ke PTUN, Busyro tidak mempermasalahkan. “Itu masalah lain ya,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan jika pelaksanaan fit and proper test diduga cacat hukum. Sebab, pelaksanaannya melebihi ambang batas waktu yang ditentukan dalam peraturan komisi informasi (Perki) nomor 4 tahun 2016. Dalam peraturan itu, DPRD Sumenep harus melakukan fit and proper test selama 30 hari sejak Timsel menyerahkan hasil seleksi ke DPRD.
Namun faktanya, legislator melakukan uji kelayakan setelah lima bulan DPRD Sumenep mengumumkan nama calon komisioner dari Timsel. Yakni pada 25 Juli 2017 diumumkan, sementara fit and proper test dilakukan pada 21 Desember 2017 oleh komisi I. Selain itu juga Komisi I tidak menyertakan skoring sehingga hasil seleksi keabsahan dipertanyakan.
Atas dasar pelaksanaan digugat ke Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur. Hasil putusan media KI Jatim Nomor 61/V/KI.Prov.Jatim.Ps-A-M/2018, memerintahkan keduanya untuk memenuhi kewajibannya. Terlapor memenuhi permintaan nilai hasil uji kelayakan dan video. (JUNAIDI/ROS/DIK)