SAMPANG, koranmadura.com – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di Sampang, Madura, Jawa Timur dilarang oleh Bupati H Slamet Junaidi untuk merekrut tenaga honorer. Larangan tersebut tertuang melalui surat edaran (SE) Bupati Nomor 814/586/434.303/2019 tertanggal 27 Februari 2019.
Baca: Bupati Sampang Larang Seluruh OPD Lakukan Rekrutmen Tenaga Honorer
Kenapa ada kebijakan tersebut?
Ada beberapa pertimbangan kebijakan tersebut dikeluarkan oleh Bupati. Salah satunya mengacu terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2015 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, larangan itu untuk menekan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme.
“Larangan rekrutmen tenaga honorer yaitu sebagai efisiensi serta untuk menghindari terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Jadi seluruh OPD tidak boleh lakukan rekrutmen atau mengusulkan tenaga honorer, baik tenaga sukwan atau magang. Karena selama ini tenaga honorer hanya atas dasar saudara dan famili,” ucap Bupati Sampang, H Slamet Junaidi kepada awak media.
Selain PP dan KKN, kata H Idi, sapaan akrabnya, larangan tersebut juga bertujuan untuk optimalisasi kinerja tenaga honorer yang sudah ada di masing-masing OPD. Oleh karena itu, Bupati meminta agar seluruh OPD cukup melakukan pembinaan dan melaporkan tenaga honorer yang sudah tidak aktif atau yang mengundurkan diri.
“Ingat, jika masih ada kepala perangkat daerah yang merekrut honorer dikenakan sanksi, saya sudah menyurati kesemua OPD melalui surat edaran bupati,” tegasnya.
Namun, jika ada OPD yang merasa membutuhkan tenaga pembantu, sebaiknya diusulkan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat agar dilakukan seleksi yang kredibel, akuntabel dan transparan.
Saat ini, jumlah ASN di Sampang diketahui sebanyak 6.933 orang yang terdiri dari Honorer Daerah (Honda) 152 orang dan CPNS sebanyak 222 orang. (SOE/VEM)