PADANG, koranmadura.com – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 50 Kota Sumatera Barat langsung memberhentikan guru cabul FY yang menyodomi belasan muridnya. Tak hanya itu, dia juga diminta untuk segera mengosongkan rumah dinas yang ditempatinya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten 50 Kota, Indrawati mengatakan, perilaku FY telah mencoreng nama baik dunia pendidik. Selain nama dunia pendidikan, tindakan bejat “FY” juga merusak nama baik daerah.
“Yang bersangkutan sudah kita berhentikan dan rumah dinas yang ditinggalinya selama ini sudah dikosongkan,” kata Indrawati, Jumat, 29 Maret 2019.
Dia mengakui, Pak Guru FY memang diizinkan untuk tinggal di rumah dinas guru, karena rumah tersebut selama ini kosong. “Ya, dia kan mengajar di sana. Istrinya juga mengajar, namun di sekolah lain. Jadi kita izinkan menempati salah satu rumah,” katanya.
Sejak kejadian, FY yang sudah honor sejak tiga tahun terakhir langsung diberhentikan.
Sebelumnya, Pak Guru FY diamankan dari amukan wali murid yang mengepungnya di Jorong Padang Parik Panjang, Kenagarian Taeh Baruah, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten 50 Kota, Sabtu, 23 Maret 2019 lalu.
Tersangka diamuk oleh orang tua murid yang mendapat laporan anaknya menjadi korban sodomi sang guru. Aksi bejat guru pelajaran agama itu berlangsung sejak tahun 2017 lalu. Korbannya saat ini ada yang sudah duduk di bangku kelas 1 SMA.
Korban akibat perilaku guru FY kini tercatat sudah 12 orang. Jumlah itu diperkirakan masih akan bertambah, karena perbuatan itu sudah berlangsung sejak dua tahun terakhir.
Tersangka dijerat dengan pasal tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (DETIK.com/ROS/VEM)