SUMENEP, koranmadura.com – Pertengahan Desember tahun lalu, warga Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur, dikejutkan dengan kematian Mistoyo usai minun “jamu” yang diduga telah dicampur racun oleh istrinya sendiri.
Baca: Minum Fanta Dicampur Susu, Telor dan Racun, Mistoyo Tewas
Istri Mistoyo, inisial I, warga Batang-Batang Laok, sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan, Dalam kasus ini, Polres Sumenep juga menetapkan tersangka lain berinisial, S, warga Desa Poteran, Kecamatan Talango, yang diduga sebagai selingkuhan I. Keduanya telah mendekam di balik jeruji besi.
I dan S sebetulnya belum terlalu lama menjalin kasih. Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, keduanya terlibat “transaksi rasa” sekitar satu bulan sebelum kejadian.
Kasatreskrim Polres Sumenep, AKP Tego S Marwoto, menjelaskan, I dan S tega bersekongkol menghabisi nyawa Mistoyo karena dinilai menghalangi hubungan terlarang keduanya. “I dan S merasa Mistoyo menjadi penghalang hubungan asmara mereka. Sehingga S menyuruh I untuk melakukan pembunuhan,” ujar Tego, Senin, 4 Maret 2019.
Baca: Polisi Bongkar Kuburan Mistoyo yang Diduga Meninggal karena Diracun
Mengenai racun yang dipakai tersangka untuk menghabisi korban, menurut Tego, berdasarkan hasil pemeriksaan toksikologi di Laboratorium Forensik Cabang Surabaya terhadap sampel yang diambil dari lambung korban, ditemukan kandungan racun sianida dengan kadar 0,072 persen.
“Korban meninggal akibat masuknya racun sianida ke dalam tubuh melalui lambung. Sianida menyebabkan oksigen yang masuk ke dalam tubuh tidak dapat digunakan dalam proses dan fungsi kehidupan sel-sel tubuh,” tambahnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP, bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana lebih dulu merampas nyawa orang lain, diancam dengan pembunuhan berencana. “Ancaman hukumannya pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/VEM)