SAMPANG, koranmadura.com – Pemerintah Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Dinas belum menjalankan amanah Permendagri No 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA). Bagaimana jawaban Dispendukcapil?
Kabid Pengolahan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data(PIAKPD) Dispendukcapil Kabupaten Sampang, Edi Subinto menjelaskan, belum diberlakukannya KIA di wilayahnya karena faktor sarana dan Sumber Daya Manusia (SDM) belum siap. Kesiapan sarana KIA meliputi alat pencetakan kartu dan pengadaan blangko. Sedangkan untuk SDMnya masih akan disiapkan.
“Tahun ini rencananya akan direalisasikan, karena untuk pengadaan sarananya masih diagendakan pada triwulan kedua menggunakan APBD. Paling tidak pertengahan tahun ini sudah on. Dan alat untuk KIA ini khusus,” tuturnya, Senin, 11 Maret 2019.
Menurutnya pemberlakukan KIA bagi anak usia 0-17 tahun sebagaimana Permendagri No 2 Tahun 2016 tersebut diklaim tidak bersifat mengikat dan memaksa. Hal itu dikarenakan kemampuan daerah dalam menjalankannya bersifat beragam dan relatif terbatas. Selain itu, pihaknya menjelaskan syarat utama pembuatan KIA yaitu diharuskan pemohon mempunyai akte kelahiran.
“Nanti bagi usia di bawah lima tahun itu tanpa foto, sedangkan usia lima tahun ke atas itu dengan foto,” tambahnya.
Untuk diketahui pemberlakukan KIA merupakan rangkaian kegiatan pendataan dan dokumen kependudukan resmi yang diakui oleh negara. Setiap anak usia 0-17 tahun yang sudah memiliki akte kelahiran, wajib dibuatkan KIA sebagai dokumen kependudukan sebelum memiliki e-KTP. (MUHLIS/SOE/DIK)