SUMENEP, koranmadura.com – Bupati Sumenep, A Busyro Karim bersama Wakil Bupati, Achmad Fauzi meninjau penerapan sistem layanan Online Single Submission (OSS) di kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Senin 4 Maret 2019.
Baca: Layanan OSS diluncurkan, Sekarang Urus Izin Mudah Cepat dan Praktis
Achmad Fauzi berharap dengan diterapkannya sistem tersebut akan mempermudah pelayanan untuk masyarakat dan perusahaan. Termasuk juga dapat menarik minat para investor ke Kabupaten ujung timur pulau Madura ini.
“Dengan sistem ini, kita berharap akan lebih banyak lagi investor yang datang dan menanamkan modalnya di sini” ujarnya.
Selain itu, pihaknya meminta kepada DPMPTSP untuk memfasilitasi proses perizinan melalui proses OSS dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat – para pelaku usaha.
“Sosialisasi terus digalakkan agar masyarakat tahu semua terhadap pelayanan perizinan OSS ini,” pintanya.
Baca juga: Permudah Perizinan Pemkab Sumenep Sosialisasikan OSS
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd Majid mengatakan penerapan sistem Online Single Submission (OSS) sebagai penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.
Menurutnya, sistem ini memiliki tiga pilar besar yang menjadi latar belakang dalam pengembangannya.
Pertama, mempermudah perizinan, memonitor, dan mengawal permohonan investasi. Kedua, membangun di sektor teknologi informasi. Ketiga melakukan penyederhanaan dalam proses perizinan.
“Dengan sistem ini, nantinya semua proses perizinan dari permohonan sampai dengan penerbitan dokumen akan diterbitkan melalui OSS,” ucapnya.
Secara garis besar, kata Majid, terdapat pembagian izin berusaha, yaitu mulai dari izin usaha dan izin komersial atau operasional.
Sedangkan pemohon perizinan berusaha terdiri atas pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non perseorangan.
“Kita siap membantu para investor yang akan mengurus perizinanya, kita juga akan menyiapkan segala sarana dan prasarananya,” terangnya.
Melalui peluncuran sistem OSS ini, pelaku usaha dan para investor kini dapat mengurus izin usahanya secara online di laman www.oss.go.id yang dapat diakses 24 jam, di mana saja dan kapan saja. Atau jika ada pemohon yang belum mengerti dapat langsung datang ke kantor DPMPTSP Sumenep untuk dapat dibimbing dalam proses permohonannya. (*/MADANI/DIK)