SUMENEP, koranmadura.com – Pasca dilaporkan atas dugaan sabotase keuangan bantuan hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk pengerjaan jalan yang diterima oleh Kelompok Masyarakat (Pokmas) Putra Pangelen dikembalikan. Itu diketahui setelah buku rekening Bank Jatim diterima oleh pengurus Pokmas pada 27 Februari 2019 kemarin.
“Buku rekening itu diserahkan oleh TB (inisial) kepada Ketua Pokmas. Itu diserahkan bersama surat permohonan SPj (Surat Pertanggungjawaban) pekerjaan dari Pemprov Jatim pada 27 Februari kemarin,” kata Ach. Supyadi, Kuasa Hukum Pelapor.
Dalam buku rekening itu, kata Supyadi tercatat keuangan bantuan hibah telah dicairkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada 31 Desember 2018, dan pada 14 Januari 2019 keungan itu dicairkan oleh pengurus Pokmas.
“Nah saat itu, setelah dicairkan uang itu diminta oleh TB, dan pengurus hanya dikasih Rp 5 juta, dan uang Rp 5 juta itu tidak tahu untuk apa,” jelasnya.
Bahkan kata dia, selang beberapa waktu kemudian di Dusun Onggaan, Desa Prenduan, Kecamatan Pragaan didatangi material berupa batu kerikil. Itu diduga kuat hasil pembelanjaan dari keungan bantuan hibah dari Pemprov Jatim.
Perencanaan hingga pengadaan bahan itu dilakukan oleh TB dan tanpa koordinasi dengan Pengurus Pokmas. Sehingga pada 22 Februari 2019 melaporkan ke Unit Pidkor Polres Sumenep.
“Nah, pada 27 Februari kemarin uang yang telah dicairkan ditransfer lagi. Sesuai transaksi dibuku rekening itu tertera Rp 200 juta,” jelasnya.
Meski keuangan telah dikembalikan secara utuh, lanjut Supyadi, Pengurus Pokmas tidak mungkin mengerjakan.
“Bagaimana bisa mengerjakan, wong RAB nya pengurus Pokmas tidak tahu. Selain itu Spj pekerjaan sesuai surat dari Provinsi paling lambat diserahkan tanggal 4 Maret 2019 ini. Kapan pekerjaan itu mau dikerjakan?,” jelasnya.
Buku rekening dan juga surat permintaan Spj dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta stempel telah diserahkan kepada penyidik Polres Sumenep. Itu dilakukan sebagai bukti penunjang atas laporan yang telah disampaikan sebelumnya.
Supyadi meminta penyidik untuk mengusut tuntas kasus ini. Sebab, ini sudah masuk kategori dugaan korupsi. “Kami tidak main-main. Kami tidak akan mencabut kasus ini, harus tuntas,” ujar pengacara muda ini.
Sebelumnya, Kasubag Humas Polres Sumenep AKP M. Heri menjelaskan, laporan itu sudah masuk dan pasti ditindaklanjuti. “Masih didalami mas,” katanya di Mapolres Sumenep.
Ketua Pokmas Putra Pengelen didampingi kuasa hukum Supyadi melaporkan dugaan penyerobotan uang Hibah Pemprov Jatim senilai Rp 200 juta oleh TB, yang diduga sebagai Kordinator Kecamatan. Sebab, kelompok hanya diberi Rp 5 juta saat dana cair. Sehingga, langsung dilaporkan ke polisi. Informasinya, Pokmas itu diajukan melalui oknum anggota DPRD Jatim. (JUNAIDI/ROS/DIK)