PAMEKASAN, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menemukan satu Warga Negara Asing (WNA) masuk Daftat Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
WNA tersebut atas nama Ya’qub, dia tinggal di wilayah Kecamatan Waru, Pamekasan. Data WNA masuk DPT terbongkar seusai KPU Pamekasan menerima laporan dari masyarakat sekitar.
Komisioner KPU Pamekasan, Mohammad Subhan mengakui kalau Ya’qub masuk DPT Pemilu 2019, karena yang bersangkutan mengantongi e-KTP Pamekasan.
“Kebetulan saat dimasukkan ke DPT kami tidak tahu kalau saudara Ya’qub seorang WNA,” kata Mohammad Subhan, Kamis, 14 Maret 2019.
Namun setelah mengetahui bahwa Ya’qub seorang WNA, KPU Pamekasan langsung mencabut hak pilihnya.
“Sudah dicabut hal pilihnya, awalnya memang sempat masuk karena dasarnya adalah e-KTP dan dia punya e-KTP. Kami sebagai pengguna data, ya dimasukkan. Ternyata kan WNA,” ungkapnya.
Berdasarkan aturan, kata Subhan, panggilan Mohammad Subhan, WNA tidak bisa mengikuti pemilihan saat Pemilu meski sudah memiliki e-KTP.
“Aturanya WNA tidak diperbolehkan mencoblos,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/VEM)