BANGKALAN, koranmadura.com – Calon Legislatif (Caleg) PAN Dapil V, Abd Rahman bersama rombongannya mendatangi kantor Bawaslu Bangkalan untuk melaporkan indikasi kecurangan yang terjadi di beberapa desa di Dapil V, Senin, 22 April 2019.
Abd Rohman mengatakan, ada indikasi kecurangan di beberapa desa. Kecurangan terlihat ketika ada ketidaksesuaian antara hasil C1 plano dan salinan C1 yang di terima oleh saksi.
“Di C1 pleno sudah tertera 50 suara perolehan, ketika di salinan C1 tertera suara 38, kalau setiap TPS dikurangi seperti itu kan habis suara saya,” cetusnya dengan wajah ciut.
Indikasi kecurangan tersebut terjadi di desa Ketetang, Karanganyar, Dlemer, Batah Barat dan Batah Timur. Bahkan ddia mengaku sampai saat ini di desa Batah Barat dirinya masih belum dapat salinan C1.
“Jadi desa batah timur saya belum tahu, seluruh perolehan suara saya berapa,” ungkapnya dengan penuh tanda tanya.
Dirinya yang merasa dirugikan meminta untuk melakukan penghitungan ulang di desa-desa yang bermasalah ini.
“Kami minta hitung ulang di kotak suara yang terindikasi kecurangan ini,” pintanya.
Sementara Pihak Bawaslu membenarkan jika ada yang mengadu ke pihaknya. Hal tersebut diungkapkan oleh Buyung Pambudi, selaku Humas Bawaslu Kabupaten Bangkalan.
Buyung, sapaan akrabnya mengungkapkan bahwa pihaknya sudah menerima laporan dari Abd Rohman Caleg Dapil V serta sudah mengantongi bukti-bukti yang sudah terima dari pihak pelapor.
Bukti yang ditetima oleh pihak Bawaslu Bangkalan berupa form foto kopi salinan C1 dan Form C1 plano. “Form salinan C1 dan form C1 plano yang diterima dari pelapor tidak ada nomor TPS, tidak ada nama desa dan tidak ada nama kecamatan dan di C1 Plano di tulis menggunakan pensil sedangkan di salinan C1 menggunakan tinta” ungkap buyung.
Pihak Bawaslu juga memberikan saran kepada pihak pelapor untuk ikut menyaksikan proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, sehingga ketika ada indikasi kecurangan bisa langsung meminta kepada pihak panitia penyelenggara di tingkat kecamatan untuk tidak dilanjutkan rekapitulasi terlebih dahulu.
“Kami sarankan jika ingin minta hitung ulang, semisal si caleg minta hitung ulang, kami menyarankan agar yang bersangkutan membawa bukti-bukti seperti salinan C1, foto C1 plano saat rekapitulasi di tingkat kecamatan, jika tidak sesuai silahkan laporkan di situ sehingga ada respon yang cepat apakah mau di hitung ulang atau tidak” pintanya. (MAIL/ROS/VEM)