SAMPANG, koranmadura.com – KPU Kabupaten Sampang, akan menghelat Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tiga TPS yang berada di Kecamatan Camplong dan Banyuates. Hal itu setelah mendapat rekomendasi dari Bawaslu setempat yang telah menetapkan tiga TPS itu terjadi pelanggaran.
Divisi Parmas dan SDM KPU Kabupaten Sampang, Ach Ripto menyatakan, rata-rata pelaksanaan rekapitulasi di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan rampung pada Rabu, 24 April 2019 besok. Sehingga apabila kondisi tersebut lancar, maka pelaksanaan PSU di tiga TPS yakni di TPS 6 Desa Madupat dan TPS 9 Desa Rabasan, Kecamatan Camplong serta TPS 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuates juga akan digelar besok.
“Kalau surat suaranya lancar, Rabu, 24 April besok agar digelar PSU serentak di tiga TPS itu,” tutur Ach Ripto, Selasa, 23 April 2019.
Lanjut Ripto, mantan Bawaslu Kabupaten ini juga menjelaskan, untuk jenis surat suara PSU yang direncanakan ditegaskan tidak sama dengan surat suara saat pelaksanaan pemungutan pada 17 April lalu.
“Surat suaranya itu baru, ada tanda tulisan PSUnya,” pungkasnya. (MUHLIS/ROS/VEM)