SUMENEP, koranmadura.com – Sejumlah pemuda yang melakukan demo di depan Kantor Pemkab Sumenep, Madura, Jawa Timur, mendesak pemerintah memberikan sanksi lebih tegas kepada pengusaha tambak udang di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Kamis, 11 April 2019.
Menurut para pemuda yang tergabung dalam Barisan Pemuda Pemerhati Masyarakat (BPPM), sanksi, selain penutupan sementara, perlu diberikan agar memberikan efek jera kepada pengusaha tambak udang yang telah melakukan reklamasi pantai untuk memuluskan usahanya. Mungkinkah, sanksi itu diberikan?
Baca: Sejumlah Pemuda Demo Pemkab Sumenep, Minta Pelaku Reklamasi Disanksi
Kepala Bidang Penegak Perda Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Nurus Dahri menyampaikan, persoalan itu masih perlu dilakukan kajian. Baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi yang memang memiliki kewenangan dalam masalah kelautan.
“Saya kira seperti ini, hal itu perlu kajian-kajian. Kalau berdasarkan Perda, karena itu melanggar Perda, jelas kena sanksi. Tapi sekali lagi, masih perlu kajian-kajian. Dari provinsi hasil kajiannya seperti apa. Dari pemerintah daerah juga seperti apa. Nanti kami akan melakukan tindakan,” ujarnya.
Namun dia memastikan, saat ini aktivitas tambak udang di Desa Pakandangan Barat sudah ditutup. Meskipun tidak menutup kemungkinan, di kemudian hari tambak tersebut bisa kembali beroperasi ketika segala perizinananya sudah terpenuhi.
Penutupan yang dilakukan pihaknya itu berdasarkan surat dari Sekretaris Daerah (Sekda) Sumenep. “Kami melakukan itu (penutupan) berdasarkam surat Pak Sekda untuk dilakukan pengehentian aktivitas tambak udang di Pakandangan Barat,” tuturnya.
Dalam prosesnya, menurut dia, Satpol PP Sumenep sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di kecamatan setempat. “Bahkan di lokasi kami menemui seseorang yang mengaku sebagai adik pemilik tambak. Kami menyampaikan surat dari Pak Sekda untuk dibaca sebelum diterima. Dan yang bersangkutan bersedia menerima itu,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/SOE/DIK)