SURABAYA, koranmadura.com – Bawaslu Jatim merekomendasikan 11 TPS di 9 Kota/Kabupaten di Jatim untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) dan hitung ulang. Detilnya, 7 TPS PSU dan 4 TPS hitung ulang.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Jatim Muhammad Ikhwanudi Alfianto mengatakan, pihaknya telah merekomendasikan hak itu kepada KPU. Dan jumlah 11 TPS di 9 kota/kabupaten itu masihlah data sementara. Bukan tidak mungkin masih ada potensi untuk bertambah.
“Sampai detik ini ada 11 TPS yang kami sarankan pemungutan suara ulang di sembilan daerah. Namun ini baru laporan sementara, hingga saat ini. Artinya kemungkinan bisa bertambah,” kata Ikhwanudin kepada wartawan saat ditemui di Kantor Bawaslu Jatim di Jalan Tanggulangin, Surabaya, Jumat, 19 April 2019.
Baca: Salah Fatal, Satu TPS di Bangkalan Akan Gelar PSU
Ikhwanudin mengatakan, 7 TPS yang direkomendasikan dilakukan pemilihan ulang adalah TPS 7 di Kelurahan Kranggan, Kota Mojokerto. Dalam temuan Bawaslu terdapat seorang pemilih dari Papua yang melaksanakan pindah pilih dengan formulir A5. Namun yang bersangkutan seharusnya mendapatkan surat suara Pilpres. Akan tetapi KPPS memberikan 5 surat suara.
Hal yang sama juga terjadi di TPS 6 Desa Bancangan, Sambit, Kabupaten Ponorogo, terdapat pemilih dari luar provinsi yang melakukan pencoblosan, tanpa menggunakan form A5, pemilih hanya menggunakan KTP.
Kejadian serupa juga terjadi di TPS 15 Banyuning Laok, Geger, Bangkalan; TPS 17 Kelurahan Penanggungan, Klojen, Kota Malang; TPS 28 Kelurahan Rungkut Kidul, Gununganyar, Surabaya; dan TPS 1 Awang-Awang, Mojosari, Mojokerto. Juga terjadi di TPS 10 Desa Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik. Ditemukan pemilih yang tidak membawa formulir, tapi bisa melaksanakan pemilihan di TPS.
Baca: Terindikasi Curang, 3 TPS di Sampang Direkomendasikan Gelar PSU
Di Pulau Madura, Bawaslu Jatim juga merekomendasikan pemilihan ulang. Sebab ditemukan pelanggaran di TPS 3 Desa Masalima, Masalembu, Sumenep. Sebelum pemungutan suara dimulai sebanyak 70 surat suara untuk Pilpres tercoblos. Kemudian di Kabupaten Sampang, Bawaslu menemukan pelanggaran usai melihat video viral surat suara Pilres untuk salah satu calon Pilres yang dicoblos di luar TPS. Setelah ditelusuri terjadi di TPS 6 Desa Madupat, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang.
Hal yang sama terjadi di TPS 3 Desa Trapang, Kecamatan Banyuwates, Sampang. Sebelum pemungutan suara dimulai ditemukan 90 surat suara yang tercoblos untuk surat suara DPRD Kabupaten. Lebih parah lagi ditemukan di TPS 9 Desa Rabesen, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Oknum petugas KPPS dan warga saat pemungutan suara berlangsung, puluhan surat suara untuk DPRD Kabupaten dicoblos sendiri.
Baca: KPU Sumenep belum Bisa Entri Hasil Scan C1 ke Situng
Selain merekomendasi pemilihan ulang, Bawaslu juga merekomedasi perhitungan ulang. Dari catatan Bawaslu, ada 4 TPS di sejumlah kabupaten di Jawa Timur yang direkomendasikanmelakukan perhitungan ulang.
Berikut data TPS yang dilakukan perhitungan ulang:
- TPS 2 Desa Jukong, Kecamatan Labang dan TPS 8 Desa Katul Barat, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan.
- TPS 30 Puger Wetan, Puger, Jember.
- Ada 2 TPS di Ngasem Papak, Kecamatan Sidayu, Kabupaten Gresik.
- TPS 12 Sobontoro, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro.
“Untuk yang di Bangkalan, ditemukan pelanggaran setelah proses pemungutan suara usai. Namun surat suara tidak dihitung, kemudian langsung direkap dan dimasukan form C1,” tandas Ikhwanudin. (DETIK.com/ROS/DIK)