SUMENEP, koranmadura.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menjelaskan alasan sebanyak 74 warga binaan Rutan Klas IIB setempat tidak bisa mencoblos, Rabu, 17 April 2019.
Baca: Tak Masuk DPT, 74 Warga Binaan Rutan Sumenep Tak Bisa Nyoblos
Ketua KPU Sumenep, A. Warits tak menampik bahwa sebanyak 74 warga binaan Rutan Sumenep memang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. Sehingga mereka tidak mendapatkan form C6 atau undangan untuk memilih.
Warits juga mengakui, sebelum hari H pihak Rutan Klas II B Sumenep pernah menyerahkan nama dan NIK semua warga binaan. Hanya saja, lanjut dia, semua itu diserahkan setelah daftar pemilih di tetapkan oleh KPU.
“Perekaman e-KTP bagi mereka yang sebelumnya tidak memiliki e-KTP dilakukan di Rutan. Tapi itu setelah DPT ditetapkan. Makanya tidak bisa masuk pada DPT,” katanya, menjelaskan.
Menurutnya, setiap warga negara yang tidak mendapatkan C6 sebetulnya tetap bisa mencoblos dengan menunjukkan e-KTP. Tapi harus di TPS di mana alamat yang tertera dalam KTP tersebut.
“Sementara mereka yang ada di Rutan bukan warga Sumenep semua. Makanya ada sebagian mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya,” tambah mantan Ketua Lakpesdam NU Sumenep itu.
Diberitakan sebelumnya, sebanyak 74 orang warga binaan Rutan Klas IIB Sumenep tidak dapat menyalurkan hak pilihnya pada Pemilu 2019 yang digelar hari ini. Pasalnya mereka tidak masuk dalam DPT.
Kepala Rutan Klas IIB Sumenep, Beni Hidayat menyampaikan, jumlah warga binaan Rutan Klas IIB saat ini sebanyak 312 orang. Namun yang terdaftar sebagai pemilih hanya 235 orang.
“Jadi ada sekitar 77 orang yang tidak masuk DPT. Dari 77 orang itu, satu di antaranta anak-anak dan dua anggota Polri. Jadi warga binaan yang memiki hak pilih namun tidak masuk DPT ada 74 orang,” kata pria yang akrab disapa Beni itu. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)