KORANMADURA.com – Bea Cukai Sulawesi Selatan mengamankan pengiriman kayu Merbau dari Maluku Utara menuju Bulukumba. Kayu senilai Rp 500 juta diduga tidak memiliki izin kelengkapan.
“Kita melakukan penindakan berupa penegahan dan pemeriksaan kapal yang mengangkut Kayu Merbau,” kata Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Sulsel, Arif Yoga Utama di Makassar, Sulsel, Senin (22/4/2019).
Kayu Merbau ini diangkut oleh kapal Arjuna Putra 04 dari Kepulauan Sula, Maluku Utara tujuan Bira Bulukumba, Sulawesi Selatan. Kayu Merbau yang disita berjumlah kurang lebih 978 batang kayu atau senilai Rp 532.323.000.
“Diduga tanpa dilengkapi dengan dokumen pengangkutan antar pulau dan asal usul kayu yang dipersyaratkan,” sebutnya.
Arif mengatakan kegiatan ini diduga melanggar ketentuan Undang-undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Selanjutnya diterbitkan Surat Bukti Penindakan (SBP) dan selanjutnya sarana pengangkut, anak buah kapal dengan muatan kayu merbau,” terangnya.
Kapal ini kemudian dibawa ke pelabuhan Feri Bira-Bulukumba Sulawesi Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Perlu diketahui, kapal ini ditangkap di Perairan Selayar, Sulsel. (DETIK.com/ROS/VEM)