SAMPANG, koranmadura.com – Idris (31), terdakwa dalam kasus penembakan Subaidi (35), warga Desa Tamberu Timur, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar Selasa, 2 April 2019 di Pengadilan Negeri setempat.
Ketua Hakim Budi Setyawan, saat pembacaan berkas putusan mengadili terdakwa dengan sejumlah pertimbangan, yakni terbukti melakukan pembunuhan berencana serta kepemilikan dan menggunakan senjata api jenis Bareta beserta amunisinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sampang, Anton Zulkarnaen mengatakan, putusan majelis hakim dengan memberikan vonis hukuman seumur hidup diakuinya sudah sesuai dengan tuntutan sebelumnya.
Bahkan seluruh pertimbangannya diambil alih majelis hakim dan menyetujui pendapat JPU. Sehingga kemudian majelis hakim memvonis terdakwa Idris dengan pidana seumur hidup.
“Vonis terdakwa dengan pidana seumur hidup itu sudah sesuai. Semisal dari terdakwa melakukan upaya banding, maka kami pun akan melakukan memori banding,” ujarnya.
Menurutnya, sidang terpidana idris hingga sidang vonis berlangsung hingga tujuh kali persidangan.
“Enam sampai tujuh kali persidangan, karena semua saksi hadir dan tidak pernah ada penundaan persidangan,” paparnya.
Sementara terdakwa Idris melalui Arman Saputra selaku Penasehat Hukumnya mengaku kalau pihaknyq masih pikir-pikir dalam upaya pengambilan sikap yang lebih jauh atas vonis terdakwa saat ini.
“Kami masih mempunyai waktu seminggu untuk menentukan sikap atas putusan majelis hakim. Dan saat ini kami masih pikir-pikir,” terangnya. (Muhlis/SOE/DIK)