PAMEKASAN, koranmadura.com– Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Abdullah Saidi meminta kepada Tim Sukses (Timses) untuk melapor ke Bawaslu jika menemukan pelanggaran Pemilu 2019.
Pernyataan Abdullah Saidi tersebut sekaligus menyikapi persoalan Calon Legislatif (Caleg) yang kisruh soal perolehan suara yang diduga hilang dan diambil Caleg lain.
Menurut Abdullah Saidi, melaporkan kecurangan atau pelanggaran Pemilu merupakan solusi yang tepat dalam menyelesaikan persoalan Pemilu, baik Pilpres maupun Pileg.
“Silahkan Timses melaporkan ke Bawaslu jika ada pelanggaran Pemilu,” kata Abdullah Saidi, Jumat, 26 April 2019.
Namun, kata dia, Timses atau Caleg yang ingin melaporkan pelanggaran Pemilu harus disertai dengan bukti. Misalnya model C1 yang diperoleh di tingkat TPS. “Penyelesaian suara hilang acuannya tetap C1, titik masalahnya bisa salah jumlah atau bagaimana,” jelasnya.
Sebelumnya sejumlah pendukung Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggelar aksi aksi demonstrasi ke PPK Kota Pamekasan. Mereka menduga terjadi penggelembungan suara yang akan membuat peluang PPP untuk mendapatkan dua kursi di Dapil 1 semakin tipis.
Ada 8 kursi yang diperebutkan di dapil I Pamekasan. Bila PPP hanya mendapat satu kursi, maka Partai Nasdem diyakini bisa mendapat 1 kursi. Namun bila PPP mendapat 2 kursi maka harapan Nasdem untuk punya kursi di dapil tersebut akan kandas. (RIDWAN/BETH)