SAMPANG, koranmadura.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur akan menggelar rapat kerja teknis dengan seluruh Pengawas Kecamatan (Panwascam) di Aula Hotel Camplong, Rabu, 10 April 2019 besok.
Dalam acara sosialisasi tersebut, Bawaslu Sampang akan memaparkan banyak hal, diantaranya tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu Antar Peserta (PSAP) beserta petunjuk teknisnya (juknis) serta sosialisasi mengenai perubahan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
Divisi Sengketa Pemilu, Bawaslu Kabupaten Sampang, Muhalli menyampaikan, sosialisasi tersebut diberikan kepada Panwascam agar mereka memahami mengenai tata cara penyelesaian sengketa pemilu antar peserta di tataran Panwascam Kordiv HPP maupun PHL. Penyelesaian sengketa tersebut korelasinya bersumber dari berita acara atau putusan KPU.
“Yang disengketakan itu muaranya dari putusan KPU atau berita acara yang dikeluarkan KPU, baik peserta dengan peserta atau peserta dengan penyelenggara. Karena apabila sengketanya peserta pemilu dengan penyelenggara maka yang nangani bukan lagi Panwascam melainkan Bawaslu Kabupaten. Sedangkan apabila sengketa antar peserta pemilu nanti yang nangani itu Panwascam,” paparnya, Selasa, 9 April 2019.
Tidak hanya itu, pihaknya juga memberikan sosialisasi PerBawaslu Nomor 18 Tahun 2017 yang berubah menjadi Nomor 18 Tahun 2018. Kemudian pula perubahan PerBawaslu Nomor 5 tahun 2019, semua perubahan Perbawaslu tersebut berkenaan dengan penyelesaian sengketa.
“Harapan kami agar semua panwascam memahami secara teknis berkaitan dengan penyelesaian sengketa proses pemilu antar peserta. Dan yang terpenting pula, harapan kami kepada teman-teman di bawah dapat mengakomodir semua permasalahan berkenaan yang bisa disengketakan di bawah,” harapnya. (*/Muhlis/SOE/VEM)