SAMPANG, koranmadura.com – Pelaporan dugaaan penggelembungan perolehan suara lintas partai yang terjadi di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Petapan, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, akhirnya direkomendasikan hitung ulang oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat.
Baca: C1 Plano Menghilang, 8 TPS di Sampang Lakukan Penghitungan Surat Suara Ulang
Divisi Organisasi dan SDM Komisioner Bawaslu Kabupaten Sampang, Luddin mengaku dua hari yang lalu sudah melayangkan surat rekomendasi ke KPU Kabupaten setempat terkait protes yang dilayangkan oleh salah satu Caleg dari PKS Dapil 1, karena terindikasi ada penggelembungan perolehan suara untuk caleg PKS lainnya di 14 TPS Desa Petapan, Kecamatan Torjun pada saat rekapitulasi di tingkat kecamatan.
Baca: Tercium Indikasi Kecurangan Pemindahan Perolehan Suara Lintas Partai di Sampang
“Kajiannya, karena perolehan suara di form C1 saksi itu tidak sama dengan C1 plano yang dibacakan saat rekapitulasi di kecamatan. Akhirnya kami rekomendasikan kepada KPU untuk melakukan saran perbaikan dengan melakukan penghitungan suara ulang,” tuturnya, Sabtu, 27 April 2019.
Luddin menjelaskan, rekomendasi dengan melakukan penghitungan surat suara ulang karena menurutnya sudah memenuhi unsur sebagaimana bukti-bukti yang diserahkan pelapor.
“Pemeriksaan bukti dan saksi belum sampai ke konteks jual beli suara. Dan kami pun tidak bisa berandai-andai terkait pergeseran suara lari ke mana. Kami mengkaji sesuai laporan pelapor terkait ketidaksesuaian perolehan yang ada di C1 saksi dengan C1 plano yang dibacakan penyelenggara,” terangnya.
Sementara Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Sampang, Addy Imansyah membenarkan telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten kaitan dengan perselisihan perolehan suara C1 saksi dengan perolehan suara saat dibacakan pada proses rekapitulasi di kecamatan. Addy mengaku masih akan mempelajari dan mengkaji isi rekomendasi Bawaslu.
“Prinsipnya kami akan lakukan proses perbaikan terhadap masukan dan tanggapan. Di dalam rekomendasi itu terdapat step by step berjenjang sebelum hitung ulang,” paparnya.
Sekadar diketahui, di seluruh TPS Desa Petapan yang berjumlah sebanyak 14 TPS, berdasarkan form C1 saksi Husairi, diketahui perolehan untuk caleg dan partai PKS khusus surat suara pileg DPRD Kabupaten diperoleh nol suara. Akan tetapi saat pembacaan rekapitulasi di kecamatan, perolehan suara muncul sebanyak kurang lebih 2.500 suara untuk salah satu caleg PKS nomor urut satu.
Akibatnya, salah satu caleg PKS lainnya di Dapil 1 dengan nomor urut empat melakukan protes ke Bawaslu Kabupaten. (Muhlis/SOE/VEM)