PAMEKASAN, koranmadura.com – Bea Cukai Madura, Jawa Timur, menggandeng kepolisian untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di empat kabupaten, yakni Sumenep, Pamekasan, Sampang, dan Bangkalan.
Kasubsi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama mengatakan, Bea Cukai tidak hanya ingin mengawasi peredaran rokok ilegal, tetapi tindakan tegas terus bejalan sesuai Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, tentang cukai.
Selain sosialisasi dan penindakan, cara lain yang dilakukan pihak Bea Cukai untuk menghentikan peredaran rokok ilegal yaitu mempermudah perizinan serta melakukan kegiatan operasi yang melibatkan instansi terkait dan kepolisian.
“Kami bekerjasama dengan instansi terkait dan instansi (Disperindag) dan penegak hukum (kepolisian) terutama pada kegiatan operasi,” kata Tesar Pratama, Selasa, 9 April 2019.
Menurutnya, hasil penindakan rokok ilegal tahun 2018 mencapai 5,4 juta batang. Dari jumlah itu, 4,1 juta batang rokok disita di wilayah Pamekasan dan 1,3 juta batang dari wilayah Sumenep.
“Tahun ini saja kami sudah menyita 1.164.860 batang rokok ilegal di Pamekasan terhitung dari Januari-Februri 2019,” pungkasnya. (RIDWAN/SOE/DIK)