SUMENEP, koranmadura.com – Dalam beberapa hari terakhir, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memberikan pendampingan terhadap lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik setempat.
Pendampingan yang dilakukan DPMPTSP atas permintaan Dinas Pendidikan setempat dalam rangka menindaklanjuti Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha melalui OSS (Online Singel Submission) di bidang pendidikan.
“Jadi sesuai aturan tersebut, sekarang semua sekolah baik yang lama maupun baru, izin operasionalnya harus melalui OSS.” kata Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Abd. Madjid, Selasa, 2 April 2019.
Guna meningkatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat Sumenep yang memiliki yayasan atau sekolah, dalam hal ini lembaga pendidikan di bawah naungan Disdik, menurut Madjid pihaknya siap melakukan pendampingan hingga tuntas.
Dalam melakukan pendampingan, dia memastikan pihaknya tidak memungut biaya sepeser pun. Sebab dalam hal ini, pihak dari DPMPTSP hanya diundang sebagai narasumber. “Sejak dibukanya OSS ini, kurang lebih sudah ada 600 pengusaha, kami memang tidak pernah meminta pungutan,” tegasnya.
Terlepas dari itu, Madjid berharap agar materi pendampingan terkait OSS ditularkan kepada sekolah-sekolah lain, terutama bagi yang membutuhkan. Sementara jika belum paham, pihaknya mempersilakan datang langsung ke kantor DPMPTSP di Jl. Dr. Cipto.
“Kalau ada yang belum jelas, tolong datang langsung ke kantor kami. Karena kami sudah menyiapkan ruangan khusus untuk realisasi Permendikbud Nomor 25. Jadi sudah disiapkan ruang khusus. Sehingga kalau ada yang ingin konsultasi, tidak akan sampai mengganggu pelayanan yang lain,” pungkasnya. (FATHOL ALIF/ROS/DIK)