JAKARTA, koranmadura.com – Satgas Antimafia Bola Polri menyerahkan tersangka kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor sepakbola Indonesia, Joko Driyono ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jokdri diserahkan Satgas Antimafia Bola bersama barang bukti perkara.
“Barang bukti yang diserahkan ada dokumen, ada mobil, ada laptop, pemotong kertas dan sebagainya. Itu sudah tercantum ada di kotak itu sudah kita lakban itu juga akan dibawa,” kata Ketua Tim Media Satgas Antimafia Bola Polri, Kombes Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 12 April 2019.
Penyerahan tersangka dan barang bukti berlangsung di gedung utama Polda Metro Jaya sekitar pukul 14.50 WIB. Penyidik juga memamerkan barang bukti terkait kasus itu.
Terlihat ada satu kotak berisi dokumen-dokumen, satu koper dan satu tas lainnya. Jokdri disebut Argo diserahkan ke Kejagung kemudian kasus itu akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Untuk itu penanganan kasus Jokdri berkaitan kasus menyuruh, mengambil, mencuri atau perusakan barang bukti telah lengkap dan hari ini kita serahkan,” ungkap Argo.
Diketahui, Kejagung sudah menyatakan berkas perkara Jokdri lengkap sejak Jumat 5 April lalu. Berkas perkara Jokdri dinyatakan lengkap setelah tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum meneliti berkas perkara terkait syarat formil dan materiil.
Tersangka Jokdri terkait kasus perusakan barang bukti dalam perkara dugaan pengaturan skor disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP atau Pasal 235 KUHP atau Pasal 233 KUHP atau Pasal 232 KUHP atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (DETIK.com/ROS/VEM)